
A.
Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan
nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya,
wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan
untuk mencapai tujuan nasional.
Pengertian
Wawasan Nusantara Secara Etimologis
Adalah
cara pandang terhadap kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua yaitu
asia dan australia dan dua samudra yaitu samura hindia dan samudra pasifik.
Istilah wawasan nusantara berasal dari kata Wawas (Bahasa Jawa) yang artinya
"pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi", dan kemudian
ditambahkan akhiran an , sehingga arti wawasan adalah cara pandang, cara
tinjau, cara melihat. Sedangkan kata Nusantara terdiri dari dua kata yaitu nusa
yang berarti "pulau atau kesatuan kepulauan" dan antara yang berarti
"letak antara dua unsur yaitu dua benua dan dua samudra". Sehingga
arti dari kata nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak dari dua benua
yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu samudra hindia dan
pasifik.
Pengertian
Wawasan Nusantara Menurut Definisi Para Ahli
·
Prof.
Dr. Wan Usman, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi prof. Dr. Wan
Usman adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya
sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
·
Prof.
Dr. Wan Usman, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi prof. Dr. Wan
Usman adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya
sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
B.
Fungsi Wawasan Nusantara
Dibedakan
dalam beberapa pandangan antara lain sebagai berikut.
1. Fungsi wawasan nusantara sebagai
konsepsi ketahanan nasional adalah sebagai konsep dalam pembangunan, pertahanan
keamanan dan kewilahayan
2. Fungsi wawasan nusantara sebagai
pembangunan nasional adalah mencakup kesatuan politik, sosial dan ekonomi,
sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
3. Fungsi wawasan nusantara sebagai pertahanan
dan keamanan adalah pandangan geopolitik Indonesia sebagai satu kesatuan pada
seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4. Fungsi wawasan nusantara sebagai
wawasan kewilayahan adalah pembatasan negara untuk menghindari adanya sengketa
antarnegara tetangga.
C.
Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan
wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
·
Tujuan
nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan
kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
·
Tujuan
ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun
sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung
tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan
dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di
seluruh dunia.
D.
Landasan Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara dilandasi dengan dua landasan antara lain sebagai berikut..
1. Landasan Idil adalah pancasila
2. Landasan Konstitusional adalah UUD
1945
E.
Asas Wawasan Nusantara
Asas
wawasan nusantara adalah ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati,
dipelihara demi mewujudkan ketaatan dan kesetiaan kepada setiap komponen atau
unsur pembentuk bangsa Indonesia (golongan/suku) terhadap kesepakatan
(commitmen) bersama. Macam-macam asas wawasan nusantara adalah sebagai
berikut.
·
Kepentingan/tujuan
yang sama
·
Keadilan
·
Kejujuran
·
Solidaritas
·
Kerja
sama
·
Kesetiaan
terhadap kesepakatan
F.
Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat
wawasan nusantara adalah hakikat yang selalu utuh dengan menyeluruh dalam
lingkup nusantara untuk kepentingan nasional, tanpa menghilangkan kepentingan
lainnya sepert kepentingan daerah, golongan, dan perorangan.
G.
Dasar Hukum Wawasan Nusantara
Dasar
hukum wawasan nusantara diterima sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang
tercantum dalam dasar-dasar hukum antara lain sebagai berikut.
·
Tap
MPR. No. IV/MPR/1973 pada tanggal 22 maret 1973
·
Tap
MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/ tentang GBHN
·
Tap
MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983
H.
Studi Kasus Wawasan Nusantara
Hak Paten Indonesia
Lagi-lagi
negeri jiran Malaysia melakukan tindakan yang membikin gerah bangsa Indonesia.
Negara tetangga yang masih serumpun itu melakukan klaim bahwa Tari Perndet yang
berasal dri Bali merupakan tarian yang berasal dari Malaysia. Padahal Tari
Pendet sudah menjadaidi tarian upacara keagamaan di Bali selama ratusan tahun
dan kini telah menjadi tarian selamat datang khas Bali. Sebelumnya, Malaysia
juga telah mengklaim beberapa budaya bangsa Indonesia sebagai hak atas kekayaan
intelektual mereka. Sebut saja Batik Solo, Reog Ponorogo, Angklung Sunda serta
wayang kulit dari Jawa Tengah. Mengapa hal ini bisa terjadi?
Seorang
budayawan Malaysia mengatakan bahwa klaim yang dilakukan oleh Malaysia
merupakan usaha untuk melindungi khasanah budaya Melayu dari klaim barat.
Negara-negara Eropa memang sangat tertarik dengan eksotika budaya Indonesia.
Tentu saja pemerintah Indonesia tidak setuju dengan pernyataan itu. Tari pendet
misalnya. Jelas tarian tersebut berasal dari Bali. Maka pemerintah wajib
melindungi Tari Pendet dari klaim negara manapun. Apa bedanya direbut Malaysia
atau negara Eropa?
Lepas
dari klaim yang dilakukan Malaysia, sebenarnya ada persoalan besar yang harus
kita selesaikan yaitu perhatian pemereintah terhadap budaya Indonesia. Jika ada
kasus sseperti diatas, maka pemerintah Indonesia melalui Kementrian Kebudayaan
dan Pariwisata baru kelihatan peduli. Pemerintah berjanji bahwa semua kekayaan
budaya Indonesia akan diinventarisasi dan kemudian didaftarkan sebagai hak
cipta milik bangsa Indonesia. Dengan adanya pendaftaran ini, maka secara
yuridis tidak ada satu negara pun dapat mengklaim budaya tersebut. Dalam kasus
dengan Malaysia, Indonesia juga melakukan pendekatan G to G (government to
government) untuk membahas penyelesaian dari kasus tersebut. Sampai sejauh ini,
usaha pemerintah telah berhasil dan kita patut mengacungkan jempol.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar