Jumat, 28 April 2017

WAWASAN NUSANTARA

WAWASAN NUSANTARA

Image result for wawasan nusantara


A. Pengertian Wawasan Nusantara 

Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
 

Pengertian Wawasan Nusantara Secara Etimologis 


Adalah cara pandang terhadap kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu samura hindia dan samudra pasifik. Istilah wawasan nusantara berasal dari kata Wawas (Bahasa Jawa) yang artinya "pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi", dan kemudian ditambahkan akhiran an , sehingga arti wawasan adalah cara pandang, cara tinjau, cara melihat. Sedangkan kata Nusantara terdiri dari dua kata yaitu nusa yang berarti "pulau atau kesatuan kepulauan" dan antara yang berarti "letak antara dua unsur yaitu dua benua dan dua samudra". Sehingga arti dari kata nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak dari dua benua yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu samudra hindia dan pasifik. 

Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Definisi Para Ahli 

·                     Prof. Dr. Wan Usman, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi prof. Dr. Wan Usman adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. 
·                     Prof. Dr. Wan Usman, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi prof. Dr. Wan Usman adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. 

B. Fungsi Wawasan Nusantara 

Dibedakan dalam beberapa pandangan antara lain sebagai berikut. 

1. Fungsi wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional adalah sebagai konsep dalam pembangunan, pertahanan keamanan dan kewilahayan
2. Fungsi wawasan nusantara sebagai pembangunan nasional adalah mencakup kesatuan politik, sosial dan ekonomi, sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan. 
3. Fungsi wawasan nusantara sebagai pertahanan dan keamanan adalah pandangan geopolitik Indonesia sebagai satu kesatuan pada seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara. 
4. Fungsi wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan adalah pembatasan negara untuk menghindari adanya sengketa antarnegara tetangga. 

C. Tujuan Wawasan Nusantara

Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu: 

·                     Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial". 
·                     Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia. 

D. Landasan Wawasan Nusantara 

Wawasan Nusantara dilandasi dengan dua landasan antara lain sebagai berikut.. 

1. Landasan Idil adalah pancasila 
2. Landasan Konstitusional adalah UUD 1945 

E. Asas Wawasan Nusantara 

Asas wawasan nusantara adalah ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara demi mewujudkan ketaatan dan kesetiaan kepada setiap komponen atau unsur pembentuk bangsa Indonesia (golongan/suku) terhadap kesepakatan (commitmen) bersama. Macam-macam asas wawasan nusantara adalah sebagai berikut. 

·                     Kepentingan/tujuan yang sama 
·                     Keadilan 
·                     Kejujuran 
·                     Solidaritas 
·                     Kerja sama 
·                     Kesetiaan terhadap kesepakatan 

F. Hakikat Wawasan Nusantara 

Hakikat wawasan nusantara adalah hakikat yang selalu utuh dengan menyeluruh dalam lingkup nusantara untuk kepentingan nasional, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya sepert kepentingan daerah, golongan, dan perorangan. 


G. Dasar Hukum Wawasan Nusantara 

Dasar hukum wawasan nusantara diterima sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum dalam dasar-dasar hukum antara lain sebagai berikut. 

·                     Tap MPR. No. IV/MPR/1973 pada tanggal 22 maret 1973 
·                     Tap MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/ tentang GBHN 
·                     Tap MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983 

H. Studi Kasus Wawasan Nusantara 

Hak Paten Indonesia

Lagi-lagi negeri jiran Malaysia melakukan tindakan yang membikin gerah bangsa Indonesia. Negara tetangga yang masih serumpun itu melakukan klaim bahwa Tari Perndet yang berasal dri Bali merupakan tarian yang berasal dari Malaysia. Padahal Tari Pendet sudah menjadaidi tarian upacara keagamaan di Bali selama ratusan tahun dan kini telah menjadi tarian selamat datang khas Bali. Sebelumnya, Malaysia juga telah mengklaim beberapa budaya bangsa Indonesia sebagai hak atas kekayaan intelektual mereka. Sebut saja Batik Solo, Reog Ponorogo, Angklung Sunda serta wayang kulit dari Jawa Tengah. Mengapa hal ini bisa terjadi?

Seorang budayawan Malaysia mengatakan bahwa klaim yang dilakukan oleh Malaysia merupakan usaha untuk melindungi khasanah budaya Melayu dari klaim barat. Negara-negara Eropa memang sangat tertarik dengan eksotika budaya Indonesia. Tentu saja pemerintah Indonesia tidak setuju dengan pernyataan itu. Tari pendet misalnya. Jelas tarian tersebut berasal dari Bali. Maka pemerintah wajib melindungi Tari Pendet dari klaim negara manapun. Apa bedanya direbut Malaysia atau negara Eropa?

Lepas dari klaim yang dilakukan Malaysia, sebenarnya ada persoalan besar yang harus kita selesaikan yaitu perhatian pemereintah terhadap budaya Indonesia. Jika ada kasus sseperti diatas, maka pemerintah Indonesia melalui Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata baru kelihatan peduli. Pemerintah berjanji bahwa semua kekayaan budaya Indonesia akan diinventarisasi dan kemudian didaftarkan sebagai hak cipta milik bangsa Indonesia. Dengan adanya pendaftaran ini, maka secara yuridis tidak ada satu negara pun dapat mengklaim budaya tersebut. Dalam kasus dengan Malaysia, Indonesia juga melakukan pendekatan G to G (government to government) untuk membahas penyelesaian dari kasus tersebut. Sampai sejauh ini, usaha pemerintah telah berhasil dan kita patut mengacungkan jempol.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar