LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pada hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu
masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan
kehidupan generasi penerusnya. Selaku warga masyarakat,warga bangsa dan
negara,secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka
yang selalu berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika
budaya,bangsa,negara dan hubungan international,maka pendidikan tinggi tidak
dapat mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal yang digambarkan sebagai
perubahan kehidupan yang penuh dengan paradoksal dan ketidak keterdugaan.
Jadi Pendidikan Kewarganegaraan adalah upaya sadar yang ditempuh
secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara
untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola
tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya
NKRI.
LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita,
tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam
hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya
bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
3. Surat Keputusan
Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Berdasarkan Keputusan DIRJEN DIKTI No. 43/ DIKTI/ Kep/ 2006,
tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah dirumuskan sebagai visi, misi dan
kopetensi sebagai berikut. Visi pendidikan kewarganegaraan di perguran tinggi
adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan
penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasisiwa memantapkan
kepribadianya sebagai manusia seutuhnya. Misi pendidikan kewarganegaraan di
perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadianya,
agar secara konsisten mampu mewujudkannilai-nilai dasar pancasila, rasa
kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai,menerapkan dan mengembangkan
ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.
Berdasarkan pendapat para ahli maupun dari pengertian secara
umum hingga mendetail untuk menambah pengetahuan maupun wawasan .
Menurut Branson (1999:7) tujuan civic education adalah
partisipasi yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan
masyarakat baik tingkat lokal, negara bagian, dan nasional.
Tujuan pembelajaran PKn dalam Depdiknas (2006:49) adalah untuk
memberikan kompetensi sebagai berikut:
a. Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi
isu Kewarganegaraan.
b. Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab, serta
bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Berkembang secara positif dan demokratis untuk
membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat
hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
d. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan
dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA
PENGERTIAN BANGSA
Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang ciri-cirinya adalah:
memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu
atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa juga merupakan
doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideology nasionalisme.
Berikut pendapat beberapa para ahli tentang pengertian
bangsa:
a.Ernest Renan (Perancis)
Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari 2 hal,
yaitu rakyat yang harus hidup bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan
rakyatyang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi
satu.
b.Otto Bauer (Jerman)
Bangsa adalah kelompok manusia yag memiliki kesamaan
karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.
c.F. Ratzel (Jerman)
Bangsa terbetuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu
timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham
geopolitik).
PENGERTIAN NEGARA
Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat
(Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari
bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan
berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai
tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang
mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.
a.George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang
mendiami wilayah tertentu.
b.G.W.F Hegel
Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai
sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c.Karl Marx
Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum
borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain
(ploretariat/buruh).
Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan
organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang
permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan
yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur
dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan
yang ada.
HUBUNGAN WARGA NEGARA DANGAN NEGARA
Hubungan
antara negara dan warga negara identik dengan adanya hak dan kewajiban, antara
warga negara dengan negaranya ataupun sebaliknya. Negara memiliki
kewajiban untuk memberikan keamanan, kesejahteraan, perlindungan terhadap warga
negaranya serta memiliki hak untuk dipatuhi dan dihormati. Sebaliknya warga
negara wajib membela negara dan berhak mendapatkan perlindungan dari negara.
Di Indonesia
seringkali terjadi adanya kesenjangan antara peranan negara dengan kehidupan
warga negara. Masalah-masalah politik, sosial, ekonomi, dan budaya misalnya,
seringkali terjadi karena adanya kesenjangan antara peranan negara serta
kehidupan warga negaranya.
Dalam
deretan pasal-pasal beserta ayat-ayatnya, UUD 1945 secara jelas mencantumkan
hak serta kewajiban negara atas rakyatnya yang secara jelas juga harus dipenuhi
melalaui tangan-tangan trias politica ala Monteqeiu. Melalui tangan Legislatif
suara rakyat tersampaikan, melalui tangan eksekutif kewajiban negara, hak
rakyat dipenuhi, dan di tangan yudikatif aturan-aturan pelaksanaan hak dan
kewajiban di jelaskan. Idealnya begitu, tapi apa daya sampai sekarang boleh di
hitung dengan sebelah tangan seberapa jauh negara menjalankan kewajibannya.
Boleh dihitung juga berapa banyak negara menuntut haknya.
HAK ASASI MANUSIA
1. SEJARAH PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA
a. Magna Charta (Inggris, 1215).
Memuat hubungan antara Raja Inggris dengan para bangsawan yang diakui oleh
pemerintah, dimana Raja tidak dapat bertindak sewenang-wenang; dalam hal-hal
tertentu raja dalam mengambil keputusan harus mendapat persetujuan para
bangsawan.
b. “Virginia Bill of Rights” Amerika
Serikat (1776). Semua manusia dititahkan dalam keadaan sama dan dikaruniai oleh
Tuhan YME kekhalikan dengan beberapa hak tetap dan yang melekat padanya.
c. “Declaration des droit de’l home
et du citoyen”-1789 (Prancis). (Deklarasi hak manusia dan penduduk). Revolusi
prancis 1789 bertujuan membebaskan warga negaranya dari kekangan kekuasaan
mutlak dari Raja penguasa tunggal Negara.
e. The 4-Freedoms of Presiden F.D.
Roosvelt. Menjelang berakhirnya Perang Dunia-II, Presiden F.D. Roosvelt
melancarkan doktrin mengenai:
1. Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (Freedom of
speech and thoughts).
2. Kebebasan Agama (Freedom of Religion)
3. Kebebasan dari ketakutan (Freedom from fear)
4. Kebebasan dari kekurangan (Freedom from want)
5. Universal Declaration of Human Rights – 1948.
Deklarasi/pernyataan sedunia tentang hak-hak (asasi) manusia dicetuskan di Lake
Succes tahun 1948 yang terdiri dari 30 pasal.
2. MACAM-MACAM HAK ASASI MANUSIA
Ada 6 macam hak asasi manusia yaitu
1. Hak asasi pribadi (Personal rights). Kebebasan untuk
mengeluarkan pendapat/pikiran, memeluk agama dan untuk bergerak.
2. Hak asasi politik (Political rights). Hak untuk ikut serta
dalam pemerintahan, hak pilih (hak memilih dan dipilih dalam PEMILU), hak
mendirikan partai politik.
3. Hak asasi ekonomi (Property rights). Hak untuk memilik sesuatu,
membeli, menjual, dan memanfaatkan.
4. Hak asasi social dan kebudayaan (Social and cultural
rights). Hak untuk memilih pendidikan, mengembangkan kebudayaan dll.
5. Hak asasi kesamaan dalam hukum (rights of legal equality).
Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
6. Hak asasi tata cara peradilan (procedural rights). Hak untuk
mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum misalnya
penangkapan, penggeledahan, peradilan, dll.
Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara
1. Pengertian
Upaya menumbuhkan dan memasyrakatkan
kesadaran bela negara pada segenap warga negara Indonesia. Cara yang baik
adalah melalui pendidikan, oleh karena itu perlu dilaksanakan pendidikan
pendahluan bela negara (PPBN) sedini mungkin pada pendidikan sekolah dan
pendidikan luar sekola.
Bela negara adalah tekad dan
tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang
dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernagara
Indonesia serta keyakinan dan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara dan
rela berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam
negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan
persatuan bangsa, keutuhan wilayah yuridis nasional, serta nilai-nilai Pancasila
dan Undang-undang Dasar 1945.
Pengertian dari PPBN adalah
pendidikan dasar bela negara, guna menumbuhkan kecintaan terhadap tanah air,
kesadaran berbabgsa dan bernegara Indonesia keyakinan akan kebenaran Pancasila
sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan
kemampuan awal bela negara.
2. Tujuan
Tujuan dari PPBN adalah mewujudkan
warga negara Indonesia yang memiliki tekad, sikap dan tindakan yang teratur,
menyeluruh, terpadu dan berlanjut guna meniadakan setiap ancaman, baik dari
luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan, dan
kedaulatan negara, kesatuan persatuan bangsa, keutuhan wilayah yurusdiksi
nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
3. Sasaran
Sasaran dari PPBN adalah terwujudnya
negara Republik Indonesia yang mengerti, serta menghayati yakin untuk
menunaikan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara, dengan cirri-ciri :
1. Cinta tanah air yaitu yang mengenal dan mencitai wilayah
nasionalnya sehingga selalu waspada serta siap membela tanah air Indonesia
terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang dapat
membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara oleh siapapun dan dari
manaun.
2. Sadar berbangsa Indonesia yaitu yang selalu membina
kerukunan, persatuan dan kesatuan di lingkungan keluarga, pemukiman pendidikan
dan pekerjaan serta mencintai budaya bangsa dan selalu mengutamakan kepentingan
bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan.
3. Sadar bernegara Indonesia yaitu sadar bertanah air satu,
bernegara satu dan berbahasa satu yaitu Indonesia yang mengakui, menghargai,
dan menghormati bendera merah putih, Lagu kebangsaan Indonesia Raya, Lambang
negara Garuda Pancasila dan kepala negara serta mentaati seluruh peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4.Yakin akan kebenaran dan kesaktian Pancasila yaitu yang
yakin akan kebenaran Pancasila sebagai satu-satunya falsafah dan ideologi
bangsa dan negara yang telah terbukti kesaktianya dalam penyelengaraan
kehidupan berbangsa dan bernegara, guna tercapainya tujuan Nasional.
5. Rela berkorban untuk bangsa dan negara yaitu rela
mengorbankan waktu, tenaga, pikiran, dan harta benda untuk kepentingan umum,
sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan
negara.
6. Memiliki kemampuan awal bela negara yaitu:
·
Diutamakan secara psikis (mental)
memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras, mentaati segala peraturan
perundang-undangan yang berlaku, percaya akan kemampuan sendiri, tahan uji dan
pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk mencapai tujuan nasional.
·
Secara fisik (jasmaniah) sangat
diharapkan memiliki kondisi kesehatan dan kemampuan keterampilan jasmani yang
tidak bersifat latihan kemiliteran yang dapat mendukung kemampuan awal bela
negara yang bersifat psikis.
STUDI KASUS
Peristiwa Pembunuhan Munir
Kasus :
Delapan
tahun silam, tepatnya pada 2004, Indonesia dikejutkan oleh meninggalnya seorang
aktivis HAM, Munir Saib Thalib. Kematianya menimbulkan kegaduhan politik yang
menyeret Badan Intelijen Negara (BIN) dan instituti militer negeri ini.
Berdasarkan hasil autopsi, diketahui bahwa penyebab kematian sang aktivis yang
terkesan mendadak adalah karena adanya kandungan arsenik yang berlebihan di
dalam tubuhnya. Munir meninggal ketika melakukan perjalanan menuju Belanda. Ia
berencana melanjutkan studi S2 Hukum di Universitas Utrecht, Belanda, pada 7
September 2004. Dia menghembuskan nafas terakhirnya ketika pesawat sedang
mengudara di langit Rumania.
Hak Yang Di Langgar
Hak
yang di langgar dalam kasus munir yaitu karena telah menghilangkan nyawa dengan
sengaja atau sudah melanggar hak untuk hidup. Banyak orang yang terlibat dalam
kejadian itu. Orang pertama yang menjadi tersangka pertama pembunuhan Munir
(dan akhirnya terpidana) adalah Pollycarpus Budihari Priyanto. Selama
persidangan, terungkap bahwa pada 7 September 2004, seharusnya Pollycarpus
sedang cuti. Lalu ia membuat surat tugas palsu dan mengikuti penerbangan Munir
ke Amsterdam. Aksi pembunuhan Munir semakin terkuat tatkala Pollycarpus
‘meminta’ Munir agar berpindah tempat duduk dengannya. Sebelum pembunuhan
Munir, Pollycarpus menerima beberapa panggilan telepon dari sebuah telepon yang
terdaftar oleh agen intelijen senior. Dan pada akhirnya, 20 Desember 2005
Pollycarpus BP dijatuhi vonis 20 tahun hukuman penjara. Meskipun sampai saat
ini, Pollycarpus tidak mengakui dirinya sebagai pembunuh Munir, berbagai alat
bukti dan skenario pemalsuan surat tugas dan hal-hal yang janggal. Namun,
timbul pertanyaan, untuk apa Pollycarpus membunuh Munir. Apakah dia bermusuhan
atau bertengkar dengan Munir. Tidak ada historis yang menggambarkan hubungan
mereka berdua.
Selidik demi selidik, akhirnya terungkap nomor yang pernah menghubungi Pollycarpus dari agen Intelinjen Senior adalah seorang mantan petinggi TNI, yakni Mayor Jenderal (Purn) Muchdi Purwoprandjono. Mayjen (Purn) Muchdi PR pernah menduduki jabatan sebagai Komandan Koppassus TNI Angkatan Darat yang ditinggali Prabowo Subianto (pendiri Partai Gerindra). Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Deputi Badan Intelijen Indonesia
Selidik demi selidik, akhirnya terungkap nomor yang pernah menghubungi Pollycarpus dari agen Intelinjen Senior adalah seorang mantan petinggi TNI, yakni Mayor Jenderal (Purn) Muchdi Purwoprandjono. Mayjen (Purn) Muchdi PR pernah menduduki jabatan sebagai Komandan Koppassus TNI Angkatan Darat yang ditinggali Prabowo Subianto (pendiri Partai Gerindra). Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Deputi Badan Intelijen Indonesia
Solusi :
Kasus Munir merupakan contoh
lemahnya penegakan HAM di Indonesia. Kasus Munir juga merupakan hasil dari
sisa-sisa pemerintahan orde baru yang saat itu lebih bersifat otoriter.
Seharusnya kasus Munir ini dijadikan suatu pelajaran untuk bangsa ini agar
meninggalkan cara-cara yang bersifat otoriter k arena setiap manusia atau warga
Negara memiliki hak untuk memperoleh kebenaran, hak hidup, hak memperoleh
keadilan, dan hak atas rasa aman. Sedangkan bangsa Indonesia saat ini memiliki
sistem pemerintahan demokrasi yang seharusnya menjunjung tinggi HAM seluruh
masyarakat Indonesia.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar