Kamis, 30 Maret 2017

Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan

LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
  
        Pada hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya. Selaku warga masyarakat,warga bangsa dan negara,secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang selalu berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya,bangsa,negara dan hubungan international,maka pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal yang digambarkan sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan paradoksal dan ketidak keterdugaan.

     Jadi Pendidikan Kewarganegaraan adalah upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.



LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

  1. UUD 1945
        a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia                     tentang kemerdekaanya).
        b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
        c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
        d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
        e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
  2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok             Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.


TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Berdasarkan Keputusan DIRJEN DIKTI No. 43/ DIKTI/ Kep/ 2006, tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah dirumuskan sebagai visi, misi dan kopetensi sebagai berikut. Visi pendidikan kewarganegaraan di perguran tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasisiwa memantapkan kepribadianya sebagai manusia seutuhnya. Misi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadianya, agar secara konsisten mampu mewujudkannilai-nilai dasar pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai,menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.
Berdasarkan pendapat para ahli maupun dari pengertian secara umum hingga mendetail untuk menambah pengetahuan maupun wawasan .
Menurut Branson (1999:7) tujuan civic education adalah partisipasi yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan masyarakat baik tingkat lokal, negara bagian, dan nasional.
Tujuan pembelajaran PKn dalam Depdiknas (2006:49) adalah untuk memberikan kompetensi sebagai berikut:
         a. Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
         b. Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan                          bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
         c. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter                         masyarakat        di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.

        d. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan               teknologi informasi dan komunikasi.


PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA

PENGERTIAN BANGSA 

Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang ciri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa juga merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideology nasionalisme.
 Berikut pendapat beberapa para ahli tentang pengertian bangsa:
 a.Ernest Renan (Perancis)
Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari 2 hal, yaitu rakyat yang harus hidup bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyatyang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.
b.Otto Bauer (Jerman)
 Bangsa adalah kelompok manusia yag memiliki kesamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.
c.F. Ratzel (Jerman)
 Bangsa terbetuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).


PENGERTIAN NEGARA

Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.
a.George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b.G.W.F Hegel
 Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c.Karl Marx
 Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).
Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.


HUBUNGAN WARGA NEGARA DANGAN NEGARA

Hubungan antara negara dan warga negara identik dengan adanya hak dan kewajiban, antara warga negara dengan negaranya ataupun sebaliknya. Negara memiliki kewajiban untuk memberikan keamanan, kesejahteraan, perlindungan terhadap warga negaranya serta memiliki hak untuk dipatuhi dan dihormati. Sebaliknya warga negara wajib membela negara dan berhak mendapatkan perlindungan dari negara.
Di Indonesia seringkali terjadi adanya kesenjangan antara peranan negara dengan kehidupan warga negara. Masalah-masalah politik, sosial, ekonomi, dan budaya misalnya, seringkali terjadi karena adanya kesenjangan antara peranan negara serta kehidupan warga negaranya.
Dalam deretan pasal-pasal beserta ayat-ayatnya, UUD 1945 secara jelas mencantumkan hak serta kewajiban negara atas rakyatnya yang secara jelas juga harus dipenuhi melalaui tangan-tangan trias politica ala Monteqeiu. Melalui tangan Legislatif suara rakyat tersampaikan, melalui tangan eksekutif kewajiban negara, hak rakyat dipenuhi, dan di tangan yudikatif aturan-aturan pelaksanaan hak dan kewajiban di jelaskan. Idealnya begitu, tapi apa daya sampai sekarang boleh di hitung dengan sebelah tangan seberapa jauh negara menjalankan kewajibannya. Boleh dihitung juga berapa banyak negara menuntut haknya.

HAK ASASI MANUSIA
1.     SEJARAH PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA
      a. Magna Charta (Inggris, 1215). Memuat hubungan antara Raja Inggris dengan para bangsawan yang diakui oleh pemerintah, dimana Raja tidak dapat bertindak sewenang-wenang; dalam hal-hal tertentu raja dalam mengambil keputusan harus mendapat persetujuan para bangsawan.
    b. “Virginia Bill of Rights” Amerika Serikat (1776). Semua manusia dititahkan dalam keadaan sama dan dikaruniai oleh Tuhan YME kekhalikan dengan beberapa hak tetap dan yang melekat padanya.
    c. “Declaration des droit de’l home et du citoyen”-1789 (Prancis). (Deklarasi hak manusia dan penduduk). Revolusi prancis 1789 bertujuan membebaskan warga negaranya dari kekangan kekuasaan mutlak dari Raja penguasa tunggal Negara.
 e. The 4-Freedoms of Presiden F.D. Roosvelt. Menjelang berakhirnya Perang Dunia-II, Presiden F.D. Roosvelt melancarkan doktrin mengenai:
       1.     Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (Freedom of speech and thoughts).
       2.     Kebebasan Agama (Freedom of Religion)
       3.     Kebebasan dari ketakutan (Freedom from fear)
       4.     Kebebasan dari kekurangan (Freedom from want)
       5.   Universal Declaration of Human Rights – 1948. Deklarasi/pernyataan sedunia tentang hak-hak (asasi)         manusia dicetuskan di Lake Succes tahun 1948 yang terdiri dari 30 pasal.


2. MACAM-MACAM HAK ASASI MANUSIA
Ada 6 macam hak asasi manusia yaitu
1.     Hak asasi pribadi (Personal rights). Kebebasan untuk mengeluarkan pendapat/pikiran, memeluk agama dan untuk bergerak.
2.     Hak asasi politik (Political rights). Hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (hak memilih dan dipilih dalam PEMILU), hak mendirikan partai politik.
3.     Hak asasi ekonomi (Property rights). Hak untuk memilik sesuatu, membeli, menjual, dan memanfaatkan.
4.     Hak asasi social dan kebudayaan (Social and cultural rights). Hak untuk memilih pendidikan, mengembangkan kebudayaan dll.
5.     Hak asasi kesamaan dalam hukum (rights of legal equality). Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
6.     Hak asasi tata cara peradilan (procedural rights). Hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum misalnya penangkapan, penggeledahan, peradilan, dll.



Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
1.     Pengertian
Upaya menumbuhkan dan memasyrakatkan kesadaran bela negara pada segenap warga negara Indonesia. Cara yang baik adalah melalui pendidikan, oleh karena itu perlu dilaksanakan pendidikan pendahluan bela negara (PPBN) sedini mungkin pada pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekola.
Bela negara adalah tekad dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernagara Indonesia serta keyakinan dan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara dan rela berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah yuridis nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Pengertian dari PPBN adalah pendidikan dasar bela negara, guna menumbuhkan kecintaan terhadap tanah air, kesadaran berbabgsa dan bernegara Indonesia keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan kemampuan awal bela negara.
2.     Tujuan
Tujuan dari PPBN adalah mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut guna meniadakan setiap ancaman, baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan, dan kedaulatan negara, kesatuan persatuan bangsa, keutuhan wilayah yurusdiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
3.     Sasaran
Sasaran dari PPBN adalah terwujudnya negara Republik Indonesia yang mengerti, serta menghayati yakin untuk menunaikan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara, dengan cirri-ciri :
   1.     Cinta tanah air yaitu yang mengenal dan mencitai wilayah nasionalnya sehingga selalu waspada serta siap membela tanah air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara oleh siapapun dan dari manaun.
    2.     Sadar berbangsa Indonesia yaitu yang selalu membina kerukunan, persatuan dan kesatuan di lingkungan keluarga, pemukiman pendidikan dan pekerjaan serta mencintai budaya bangsa dan selalu mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan.
  3.  Sadar bernegara Indonesia yaitu sadar bertanah air satu, bernegara satu dan berbahasa satu yaitu Indonesia yang mengakui, menghargai, dan menghormati bendera merah putih, Lagu kebangsaan Indonesia Raya, Lambang negara Garuda Pancasila dan kepala negara serta mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
   4.Yakin akan kebenaran dan kesaktian Pancasila yaitu yang yakin akan kebenaran Pancasila sebagai satu-satunya falsafah dan ideologi bangsa dan negara yang telah terbukti kesaktianya dalam penyelengaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, guna tercapainya tujuan Nasional.
  5.     Rela berkorban untuk bangsa dan negara yaitu rela mengorbankan waktu, tenaga, pikiran, dan harta benda untuk kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara.
   6.     Memiliki kemampuan awal bela negara yaitu:
     ·         Diutamakan secara psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras, mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan kemampuan sendiri, tahan uji dan pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk mencapai tujuan nasional.
      ·         Secara fisik (jasmaniah) sangat diharapkan memiliki kondisi kesehatan dan kemampuan keterampilan jasmani yang tidak bersifat latihan kemiliteran yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.


STUDI KASUS

     Peristiwa Pembunuhan Munir

Kasus :
Delapan tahun silam, tepatnya pada 2004, Indonesia dikejutkan oleh meninggalnya seorang aktivis HAM, Munir Saib Thalib. Kematianya menimbulkan kegaduhan politik yang menyeret Badan Intelijen Negara (BIN) dan instituti militer negeri ini. Berdasarkan hasil autopsi, diketahui bahwa penyebab kematian sang aktivis yang terkesan mendadak adalah karena adanya kandungan arsenik yang berlebihan di dalam tubuhnya. Munir meninggal ketika melakukan perjalanan menuju Belanda. Ia berencana melanjutkan studi S2 Hukum di Universitas Utrecht, Belanda, pada 7 September 2004. Dia menghembuskan nafas terakhirnya ketika pesawat sedang mengudara di langit Rumania.

Hak Yang Di Langgar
Hak yang di langgar dalam kasus munir yaitu karena telah menghilangkan nyawa dengan sengaja atau sudah melanggar hak untuk hidup. Banyak orang yang terlibat dalam kejadian itu. Orang pertama yang menjadi tersangka pertama pembunuhan Munir (dan akhirnya terpidana) adalah Pollycarpus Budihari Priyanto. Selama persidangan, terungkap bahwa pada 7 September 2004, seharusnya Pollycarpus sedang cuti. Lalu ia membuat surat tugas palsu dan mengikuti penerbangan Munir ke Amsterdam. Aksi pembunuhan Munir semakin terkuat tatkala Pollycarpus ‘meminta’ Munir agar berpindah tempat duduk dengannya. Sebelum pembunuhan Munir, Pollycarpus menerima beberapa panggilan telepon dari sebuah telepon yang terdaftar oleh agen intelijen senior. Dan pada akhirnya, 20 Desember 2005 Pollycarpus BP dijatuhi vonis 20 tahun hukuman penjara. Meskipun sampai saat ini, Pollycarpus tidak mengakui dirinya sebagai pembunuh Munir, berbagai alat bukti dan skenario pemalsuan surat tugas dan hal-hal yang janggal. Namun, timbul pertanyaan, untuk apa Pollycarpus membunuh Munir. Apakah dia bermusuhan atau bertengkar dengan Munir. Tidak ada historis yang menggambarkan hubungan mereka berdua.
Selidik demi selidik, akhirnya terungkap nomor yang pernah menghubungi Pollycarpus dari agen Intelinjen Senior adalah seorang mantan petinggi TNI, yakni Mayor Jenderal (Purn) Muchdi Purwoprandjono. Mayjen (Purn) Muchdi PR pernah menduduki jabatan sebagai Komandan Koppassus TNI Angkatan Darat yang ditinggali Prabowo Subianto (pendiri Partai Gerindra). Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Deputi Badan Intelijen Indonesia

Solusi :
Kasus Munir merupakan contoh lemahnya penegakan HAM di Indonesia. Kasus Munir juga merupakan hasil dari sisa-sisa pemerintahan orde baru yang saat itu lebih bersifat otoriter. Seharusnya kasus Munir ini dijadikan suatu pelajaran untuk bangsa ini agar meninggalkan cara-cara yang bersifat otoriter k arena setiap manusia atau warga Negara memiliki hak untuk memperoleh kebenaran, hak hidup, hak memperoleh keadilan, dan hak atas rasa aman. Sedangkan bangsa Indonesia saat ini memiliki sistem pemerintahan demokrasi yang seharusnya menjunjung tinggi HAM seluruh masyarakat Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar